Musyawarah Penetapan Besaran Zakat

  • May 13, 2024
  • Siti Nurlaila
Lokasi Kegiatan: Masjid Dusun Meteseh
Tanggal Kegiatan: Jan 01, 1970

Pada hari selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di Masjid Dusun Meteseh telah dilakukan Musyawarah bersama Pemdes Desa Klitikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menentukan besaran Zakat Fitrah pada Idul Fitri Tahun 2024. Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang selalu dilakukan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama Pemdes Desa Klitikan. Setelah besaran zakat ditentukan maka kemudian menentukan waktu untuk pengumpulan zakat fitrah tersebut. setelah semua zakat fitrah terkumpul maka para tokoh agama berembug kembali untuk menentukan besaran zakat yang akan diberikan kepada orang - orang yang layak mendapatkan zakat fitrah tersebut. Dalam hal ini diutamakan para lansia, yatim piatu dan kaum duafa.